Jakarta – Video mesum yang diperankan perempuan mirip Rebecca Klopper sempat viral beredar di media sosial.
Lewat kuasa hukumnya, Rebecca Klopper telah resmi melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penyebaran video mesum mirip dirinya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, laporan itu dilakukan pada Senin 22 Mei. Laporan itu teregister pada LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
“Penerima kuasa dari RAPK yang melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan hingga dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan,” kata Ramadhan, Kamis 25 Mei 2023.
Penyebar itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan sejumlah saksi atas anam FF dan LL,” tegas Ramadhan.
Untuk barang bukti yang diserahkan, satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem. Pelapor penerima kuasa dari Rebecca, yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut
“Sejauh ini, penyidik masih mempelajari mengenai laporan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, pelapor Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengungkap alasan pihaknya melaporkan penyebaran video mesum itu ke Bareskrim Polri.
“Karena kami termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga berharap, tindakan ini bisa segera diproses dan akan menjadi atensi publik. Sebab bagi kami, sesuai amanat UU Pornografi memang sangat merusak generasi bangsa,” kata salah satu anggota ALMI Mualim Bahar.
Menurut Mualim, tindak pidana pornografi diatur dalam undang-undang. Perbuatan yang melanggar keasusilaan bisa diancam pidana. “Jangankan memproduksi, menyebar, menonton pun bisa kena tindak pidana,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi bukti terkait kasus penyebaran video mesum diduga mirip artis Rebecca Klopper.
Mualim mengatakan, awalnya hendak melaporkan perkara itu ke Bareskrim. Namun, dengan alasan skala prioritas, penyidik Bareskrim menyarankan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun yang diadukan melibatkan dua pihak, di antaranya seorang figur publik berinisial RK dan akun Twitter yang menyebar video syur tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan beberapa bukti berupa video dan tangkapan layar gambar terkait perkara itu ke Bareskrim Polri. ***
Discussion about this post