Jakarta – Bareskrim Polri masih berupaya mencari pelaku penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Polri pun bakal menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku akan dijerat dengan UU ITE lantaran transaksi itu dilakukan di dunia maya.
“Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan Juncto Pasal 28 UU ITE. Jadi, selain Pasal KUHP juga diterapkan UU ITE,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Polri pun masih terus berupaya mencari tahu para pelaku, yang memanfaatkan dengan mencari keuntungan lewat penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan jual beli tiket konser Coldplay membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, pada Jumat, 19 Mei 2023.
Bahkan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 30 juta.
Kuasa hukum korban Zainul Arifin mengatakan, penipuan berkedok jual beli tiket konser Coldplay itu dilakukan melalui beberapa media sosial, seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.
Kuasa hukum mewakili dari 14 orang korban menyatakan, kerugian hampir Rp 30 juta di mana korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek.
Zainul menyebutkan, beberapa korban penipuan tiket konser Coldplay itu juga, sebelumnya sempat tertipu ketika membeli tiket Blackpink dan MotoGP.
Menurutnya, pola-pola penipuan trsebut serupa yakni dengan menggunakan nama akun bank yang sama.
Sementara untuk modus Zainul menduga, ada oknum yang ikut bermain dengan beberapa promotor tiket dalam kasus penipuan tersebut.
Zainal menambahkan, ada lima orang yang dilaporkan dalam kasus penipuan jual-beli tiket konser Coldplay tersebut.
Pihaknya pun sudah melampirkan nomor rekening terduga pelaku penipuan untuk ditelusuri lebih lanjut penyidik Bareskrim Polri.
Laporan yang dilayangkan Zainul Arifin terkait kasus dugaan penipuan jual-beli tiket konser Coldplay ini teregister dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 19 Mei 2023. ***
Discussion about this post