Jakarta – Anastasia Pretya Amanda (19), eks pacar Mario Dandy sempat menangis di ruang sidang, sebelum dimulainya persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
Amanda menangis yang ditenangkan oleh pihak keluarganya, sebelum dimulainya sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amanda menangis lalu dibawa keluar dari ruang sidang sekitar pukul 09.58 WIB, Selasa 4 Juli 2023.
Amanda dibawa keluar untuk diperiksa oleh tim dokter. Sejumlah anggota keluarga tampak tak henti menenangkan Amanda yang menangis.
Dia tampak menangis kesakitan. Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas juga sudah tiba di PN Jaksel. Mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi, Amanda akan menjadi saksi di persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19).
Amanda dipanggil untuk bersaksi di sidang penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Amanda kembali berhalangan masih dengan alasan sakit.
Pada awalnya JPU menyatakan, dokter dari pihaknya telah memeriksa dokumen rekam medis Amanda, namun hasilnya dinyatakan tidak lengkap.
Jaksa pun mengaku tim dokternya telah menemui dokter dari RS Siloam untuk memeriksa Amanda. Namun tidak diizinkan.
Sedangkan yYang keempat, kami panggil saksi Amanda, namun kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit.
“Izin, Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” kata jaksa kepada hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa pekan lalu.
“Sejak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau lagi hadir untuk memberikan keterangan, lalu pada minggu lalu juga tidak hadir dan memberikan rekam medis,” lanjut jaksa.
Jaksa meminta hakim untuk mengeluarkan pemanggilan paksa terhadap Amanda, agar menghadiri persidangan untuk bersaksi.
Ia mengatakan, kehadiran Amanda sebagai saksi di persidangan dapat meluruskan fakta persidangan kasus tersebut.
“Untuk itu, Yang Mulia mohon izin sekiranya dapat dilakukan panggilan paksa karena saksi ini menurut pendapat kami (penuntut umum) bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Nahot Silitonga. Ia meminta hakim untuk menghadirkan Amanda dalam persidangan.
“Kalau dari kami Yang Mulia, kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, agar Amanda bisa dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Nahot.
Hal itu untuk membuktikan terutama dakwaan dari penuntut umum. Sebab tentu kebenaran itu juga harus dimunculkan dalam perkara ini.
Demikian juga kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang meminta pengadilan memanggil paksa Amanda.
Ia menilai, keterangan Amanda diperlukan untuk menjawab isu yang berseliweran di masyarakat, yang belum diketahui fakta yang sebenarnya.
“Kami setuju dengan pendapat jaksa, persidangan ini adalah dalam rangka untuk memaparkan fakta-fakta persidangan, sebagaimana apa adanya,” katanya.
Selama ini bersileweran fakta yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, sehingga di persidangan inilah fakta yang sebenarnya. “Karena itu, kami minta agar menghadirkan Amanda,” lanjutnya. ***
Discussion about this post