Jakarta – Mario Dandy Satriyo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan pencabulan terhadap anak AG (15) oleh Polda Metro Jaya
Atas kasus tersebut, tersangka Mario Dandy pun terancam 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kara Trunoyudo, Senin 3 Juli 2023.
Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG.
Penetapan tersangka setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. “Ya sudah tersangka,” kata Hengki dalam keterangannya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau dipaksa, merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo.
Ia menyatakan, dalam pelaporan itu pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti.
Disebutkan, baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti, yakni putusan pengadilan.
“Bukti yang kami ajukan ada 8 bukti. Namun sementara yang baru diterima ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan, saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” tegasnya.
“Putusan itu juga menjadi salah satu bukti kami. Jadi alat bukti yang sah, sehingga kami lampirkan dalam laporan polisi,” lanjutnya.
Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang, karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17).
Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Kami tegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” tambahnya. ***
Discussion about this post