IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 29 September 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 29 September 2023

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dieksekusi ke Lapas Banceuy

by cejeer
Rabu, 5 Juli 2023
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dieksekusi ke Lapas Banceuy

Terpidana kasus TPPU yang eks ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lapas Banceuy Bandung, Selasa 4 Juli 2023. /dok. Antara

Bandung – Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita di Bandung mengatakan, pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Kasus Irfan awalnya memang ditangani oleh Kejari Cimahi. “Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejari Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy,” katanya, Selasa 4 Juli 2023.

Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.

“Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan, yang bersangkutan sehat jasmani,” lanjut Heri.

Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan, Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty pun terlibat dan turut menjadi terpidana.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara, dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty,” tegas Arif.

Sebelumnya, Irfan dan Endang yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh PN Bale Bandung, pada Rabu 8 Februari.

Hakim menyatakan, Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa. Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA.

Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. ***

Previous Post

Bali Mundur Jadi Tuan Rumah ANOC World Beach Games 2023

Next Post

BMKG, 6 Kali Gempa Guncang Luwu Timur Terkuat M 4,5 Sore Tadi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Hanguskan Satu Blok Sembako
  • Wanita Tewas di Kosan Sleman Lima Bulan Jelang Pernikahan
  • Pembunuh Karyawati di Sekitar Lobi Central Park Mall Jakbar Jadi Tersangka
  • Pertamina Siap Menjadi Market Leader Perdagangan Karbon di Indonesia
  • Dibekuk 2 Pelaku Cabul sesama Jenis Korban Anak Bawah Umur

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.