Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian si kembar Rihana dan Rihani.
Dalam penggeledahan tersebut petugas kepolisian menyita sekitar 20 barang.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menyatakan, puluhan barang tersebut didapat dari hasil penipuan jual beli iPhone.
“Sejauh ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi,” katanya dalam keterangannya, Kamis 6 Juli 2023.
Dalam proses penggeledahan tersebut kata Reza, pihaknya juga mengamankan buku rekening bank milik Rihana dan Rihani.
Penggeledahan tersebut dilakukan di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong Kabupaten Tangerang.
“Penyidik menemukan barang bukti (buku rekening) dan menelusuri untuk kita kembangkan lagi. Kita koordinasikan dengan pihak bank terkait, untuk kita buka rekening itu aliran uangnya kemana saja,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Selain melakukan penipuan, Rihana dan Rihani juga melakukan penggelapan mobil rental.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, mobil rental tersebut sudah dijual oleh Rihana dan Rihani.
Titus menyebutkan, hasil penjualan mobil tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari korban penipuan.
“Untuk informasi mobil sementara yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi kerugian korban, yang melaporkan (kasus penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka,” tegas Yudho.
Berdasarkan informasi, kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani tersebut dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023.
Akibat perbuatan si kembar, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. ***
Discussion about this post