IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Minggu, 1 Oktober 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Minggu, 1 Oktober 2023

Terbongkar Peredaran Dolar AS Palsu 33 Triliun 2 orang Diciduk

by cejeer
Senin, 10 Juli 2023
Terbongkar Peredaran Dolar AS Palsu 33 Triliun 2 orang Diciduk

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti dolar AS palsu saat pengungkapan kasus di Markas Polres Sukabumi, Minggu 9 Juli 2023. /dok. Polres Sukabumi

Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu dari 2 orang tersangka yang dibekuk di Sukabumi.

Tak tanggung – tanggung, uang dolar yang dipalsukan tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 33 triliun.

Kedua pelaku yang berinisial S dan AT tersebut ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.

Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi transaksi jual beli uang palsu, di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka S, yang diduga sebagai pemilik uang palsu.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu dengan nilai satu lembarnya satu juta yang dibuat satu gepok, dengan isi keseluruhan sebanyak 100 lembar dolar Amerika.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total ada 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi.

Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar Belanda senilai seribu dolar. Jika dirupiahkan mencapai Rp 800 juta rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Previous Post

Menggantung, Kantor Desa Adat Bumdes Tabanan akibat longsor

Next Post

363 Jamaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Kertajati Mendarat di BIJB

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Gunung Sadakeling Sukawening Garut Terbakar Sabtu Petang
  • KAI Hadirkan Kuliner Asongan lewat ‘KLB Nostalgic Culinary’
  • New York dan Dua Kota di AS Dinyatakan Darurat Banjir
  • 2 Perampok Minimarket Sekap Korban di Bogor Ditangkap
  • Kebakaran Pabrik di Tangerang Kerugian Sekitar Rp 1,5 Miliar

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.