Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu dari 2 orang tersangka yang dibekuk di Sukabumi.
Tak tanggung – tanggung, uang dolar yang dipalsukan tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 33 triliun.
Kedua pelaku yang berinisial S dan AT tersebut ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.
Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi transaksi jual beli uang palsu, di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka S, yang diduga sebagai pemilik uang palsu.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu dengan nilai satu lembarnya satu juta yang dibuat satu gepok, dengan isi keseluruhan sebanyak 100 lembar dolar Amerika.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total ada 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi.
Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar Belanda senilai seribu dolar. Jika dirupiahkan mencapai Rp 800 juta rupiah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Discussion about this post