Jambi – Empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua tempat berbeda ditangkap aparat Polda Jambi.
Diketahui, salah satu korban akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam.
“Dua pelaku ditangkap di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19) pada Jumat 14 JUli, lalu dua lagi di Muarojambi berinisial RAP (20) dan NK (19) ditangkap Kamis 13 Juli,” kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Minggu 16 Juli 2023.
Ia menjelaskan, para pelaku modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini terungkap setelah Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi, terkait adanya pelaku TPPO,” katanya.
Keempat pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dari dua laporan polisi (kasus).
Dalam modusnya, para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Lalu mereka menyalurkan atau mempertemukannya dengan para korban yang masih di bawah umur. Mereka mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.
“Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sebesar Rp 300 ribu dari tarif yang disepakati Rp 1,3 juta setiap korban.
“Nantinya, korban dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual kepada pemesannya,” tegas Kompol Mas Edy.
Ia menyatakan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk dijadikan PSK. Namun, saat hendak kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos.
Mereka lalu berusaha menjual handphone (HP) para korban tapi tidak laku dijual. Beruntung, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan MRA di The Hok Jambi Selatan.
“Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di Desa Sitiris Marosebo Kabupaten Muarojambi, pada Kamis 13 Juli lalu,” tegasnya.
Seperti yang lainnya, kedua tersangka itu juga mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatannya telah dilakukan beberapa kali. Para pelaku mendapatkan bagian Rp 300 ribu setiap mendapatkan tamu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk dijadikan PSK ke wilayah lain.
“Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO lainnya, agar tidak terjadi lagi hal serupa. Apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur,” tambahnya. ***
Discussion about this post