Sukabumi – Seorang ibu berinisial NA warga Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi terjerat kasus narkoba jenis sabu, di sela-sela aktivitasnya berjualan mie ayam.
NA terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut bersama rekannya berinisial SF, dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan mereka sehari-hari.
Di balik kedok jualan mie ayam, dunia gelap narkotika merangkul NA dan SF hingga akhirnya keduanya nekat mengedarkan belasan paket sabu.
Namun demikian, tak lama setelah memulai bisnis narkoba itu, keduanya akhirnya dihadapkan pada penegakan hukum.
“Sebelumnya runding, saya SF dan satu lagi (belum diketahui) coba berjualan sabu di balik aktivitas jualan mie ayam. Baru sebulan sudah tercium polisi dan kini ditahan,” kata NA, Sabtu 15 Juli 2023.
Ia mengakui, modal awal bisnis narkoba berasal dari hasil penjualan mie ayam. Uang dari usaha mie ayam itu kemudian digunakan untuk membeli paket sabu.
Mereka tidak pandang bulu dalam mengedarkan narkoba tersebut, dan menyasar semua kalangan pelanggan yang dapat mereka akses.
“Hasil uang warung lalu dibelikan sabu dan diedarkan dengan sistem tempel. Mengenai transaksinya melalui chat lalu sistem transfer dan dikasih lokasi,” lanjutnya.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kedua perempuan itu ditangkap di wilayah Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug.
“Tersangka NA serta SF ditemukan barang bukti sebanyak 2,84 gram atau sebanyak 11 paket,” kata AKBP Maruli.
Maruli menyebutkan, kedua perempuan itu merupakan pengedar. Terlebih salah satu perempuan yang diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Dari pendalaman, satu orang tersangka yang perempuan adalah residivis kasus yang sama. Berdasarkan pendalam tim penyidik, perempuan itu sudah mengedarkan narkotika selama 1 tahun, dengan pertimbangan alasan ekonomi,” ungkapnya. ***
Discussion about this post