Semarang – Ibu rumah tangga berinisial HI, warga Bekasi Jabar menjual bayi laki-lakinya berusia 14 bulan, lewat media sosial seharga Rp 30 juta.
Namun, setelah menjual dan menggunakan uang untuk melunasi utang arisan, timbul asa penyelesalan di benak perempuan itu hingga lapor ke polisi.
Polisi langsung menangkap pelaku dengan AP (39) warga Mranggen Kabupaten Demak. Keduanya diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan karena terlibat kasus jual beli bayi laki-laki berumur 14 hari, yang dilakukan di hotel daerah Tugu Semarang.
“Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial itu, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp 30 juta,” kata Wakapolrestabes Semarang Wiwit Wibisono, Selasa 18 Juli 2023.
Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel untuk menyerahkan bayinya tersebut, pada hari Selasa 11 Juli yang lalu.
“Namun setelah keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu bayi laki-laki tersebut merasa menyesal.
Apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi tersebut, suaminya selalu menanyakan keberadaan bayinya.
Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.
Berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA Polrestabes Semarang lalu melacak keberadaan pembeli bayi, yang merupakan warga Mranggen Kabupaten Demak.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp 5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Discussion about this post