Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap sindikat lima orang pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp 15 triliun.
“Dari kelima orang tersangka kami berhasil menyita barang bukti sekitar Rp 300 juta (mata uang rupiah),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa 18 Juli 2023.
Kemudian ada sekitar 900 lembar uang dolar AS, lalu ada 100 lembar uang Euro apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih Rp 15 triliun.
Menurut Shilton, kelima tersangka itu berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR. Pada awalnya polisi menangkap LJ, AA dan AA di rumah tersangka AA yang berada di Kecamatan Pagelaran.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap GA dan SB di wilayah Jawa Barat.
Shilton menjelaskan, pada April 2023, GA, SB dan AR mendatangi LJ di rumahnya dengan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta.
Uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp 150 juta oleh tersangka LJ. “Uang Rp 300 juta palsu itu dibayar dengan harga Rp 150 juta, artinya dua banding satu,” kata Shilton.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang itu belum sempat diedarkan. Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencetak uang palsu tersebut.
“Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu tersebut, termasuk pelaku lainnya,” tegas Shilton.
Selain mengamankan uang palsu, polisi juga berhasil menangkap dua senjata api jenis air soft gun. Senjata itu milik tersangka LJ, yang digunakan untuk berjaga-jaga.
“Selain uang palsu kita juga mengamankan dua pucuk senjata air soft gun, kemudian dua unit roda empat yang digunakan oleh para pelaku,” lanjutnya. ***
Discussion about this post