Badung – Polresta Denpasar akhirnya menetapkan seorang warga negara (WN) Australia berinisial NAH sebagai tersangka.
NAH diduga menjadi pelaku penusukan terhadap rekan senegaranya berinisial ALK di Fox & Rabbit Bar and Restaurant kawasan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali, beberapa waktu lalu.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya, Jumat 21 Juli 2023.
Namun demikian, Bambang pun tidak memerinci mengenai waktu penetapan NAH sebagai tersangka.
Menurutnya, NAH merupakan seorang manajer di Fox & Rabbit Bar and Restaurant. Aksi penusukan itu terjadi karena kesalahpahaman.
“Sama-sama orang Australia, jadi sebetulnya dia berteman. Ada salah paham, terus dia melakukan penganiayaan (penusukan),” katanya.
Bambang menjelaskan, NAH didampingi pengacaranya kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polsek Kuta.
Kasus penusukan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. “Sudah diproses pemeriksaan semuanya,” tegasnya.
Aksi penusukan terhadap LAK di Fox & Rabbit Bar and Restaurant dilaporkan oleh karyawan restoran, bernama Kadek Hari Surya Adnyana (26).
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, polisi juga telah memeriksa keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Dari keterangan saksi terungkap, LAK dan terduga pelaku berinisial NAH awalnya datang berdua ke restoran tersebut.
Pada Saat mereka sedang minum-minum, LAK dan NAH terlibat pertengkaran hingga berujung penganiayaan (penusukan). ***
Discussion about this post