Bogor – Polisi memeriksa Diansyah (21), pelaku duel maut melawan Munawar Soim (26), di rumah kontrakan kawasan Citeureup Kabupaten Bogor.
Diansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, hari ini sudah tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Citeureup Iptu Yayan Sopian dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.
Diketahui, kejadian duel maut di antara keduanya tersebut terjadi, pada Minggu sore kemarin.
Tersangka dikenai Pasal 338 subsider Pasal 184 ayat 4 KUHP. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan duel tersebut secara spontan.
Seperti diketahui, pria bernama Munawar Soim tewas dengan luka terkena sabetan pisau, setelah terlibat duel dengan Diansyah.
Mereka berduel menggunakan pisau di dalam sebuah kontrakan di Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolsek Citeureup Kompol Yufrialdi, Munawar tewas akibat luka di bagian kepala dan leher. Sedangkan Diansyah mengalami luka di perut dan punggung.
“Kami datang ke lokasi kejadian langsung mengevakuasi keduanya ke rumah sakit. Namun salah satu pria MS dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Yufrialdi.
Saat duel berlangsung, warga sempat berusaha untuk melerainya. Salah satu warga yang saat itu tengah berada di teras kontrakan mendengar suara keributan.
“Saksi yang berada di sekitar lokasi pun mencoba untuk meminta bantuan warga,” katanya.
Namun, saat kembali ke lokasi pria yang berduel itu sudah dalam kondisi tergeletak. Mereka tergeletak dengan penuh luka dan bersimbah darah.
Sejauh ini, Diansyah masih menjalani perawatan medis akibat lukanya itu. Mengenai penyebab keduanya terlibat duel masih diselidiki polisi.
“Motif kedua pemuda tersebut melakukan perkelahian masih dalam dilakukan penyelidikan pihak kami,” tegas Yufriadi. ***
Discussion about this post