Bandung – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyuntikan payudara ilegal di wilayah Soreang Kabupaten Bandung. Praktik yang dijalani di salah satu salon itu berujung maut.
Aksi itu terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu korban, yang mengalami luka berat.
Diketahui, korban yang merupakan warga Cianjur itu meminta disuntikkan kolagen cair untuk payudara kepada salon yang dikelola oleh Testy alias Tasdik (56).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan, korban saat itu ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.
“Tersangka T menyuntikkan kolagen kepada korban. Lalu 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 24 Juli 2023.
Korban lalu membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.
“Lalu kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar),” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban suntik ilegal itu bukan hanya warga Cianjur. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.
Korban yang warga Cianjur tersebut dalam kondisi luka berat. Ia tidak bisa beraktifitas dan dalam penanganan medis.
“Sedangkan yang meninggal sama di sekitar Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” tegas Kusworo.
Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus tersebut. Belakangan diketahui jika tersangka menyuntikkan kolagen yang sudah kadaluarsa.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata kolagennya sudah kadaluarsa yakni sejak tahun 2021,” katanya.
Kusworo menyatakan, tersangka telah membuka praktek tersebut sejak tahun 2001 lalu. Jumlah pasien rata-rata setiap bulannya empat orang.
“Mayoritas laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, sehingga datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikkan dadanya dengan kolagen,” paparnya.
Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko (salon) di kawasan Soreang Kabupaten Bandung. Tarif yang dipatok untuk sekali suntik bermacam-macam.
“Biaya ada yang Rp 2 juta, namun kalau untuk laki-laki atau waria sebesar Rp 1,5 juta,” lanjutnya.
Kusworo menegaskan, tersangka memiliki barang itu dari salah seorang yang masih dalam kejaran pijak kepolisian.
Namun demikian,, sejauh ini polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.
“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu didapat dari salah satu tersangka yang masih DPO, tapi kami sudah punya identitasnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Adapun ancamannya berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan, yaitu pidana penjara 15 tahun.
Dalam kasus itu ditambahkan juga Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk Pasal 360 karena kelalaiannya. ***
Discussion about this post