Jakarta – Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam penanganan kasus tersebut.
“Sebagaimana Pasal 42 UU KPK, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.
“Terhadap dua orang tersangka yakni HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Alex mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.
“Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI,” tegas Alex.
Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.*
Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap. “HA, Kabasarnas RI periode 2021 – 2023,” lanjut Alex.
Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang dari anggota TNI, dan tiga orang dari pihak swasta.
Alex Mawarta menjelaskan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Pada saat OTT itu, Dalam OTT, KPK mengamankan uang hampir Rp 1 miliar.
Alexander Marwata menyatakan, dalam kegiatan tangkap tangan itu tim KPK telah mengamankan 11 orang, pada hari Selasa 25 Juli sekitar pukul 2 siang.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden Jatisampurna Kota Bekasi.
KPK awalnya menerima informasi adanya penyerahan uang tunai terkait dugaan korupsi. Dilakukan Dirut PT IGK berinisial MR kepada Koorsmin Kabasarnas inisial ABC, perwakilan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA).
Jumpa pers kasus suap Basarnas di Gedung KPK Jakarta Rabu 26 Juli 2023. *
Disebutkan, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC, sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
“Tim KPK langsung mengamankan MR, ER dan HW di Jalan Mabes Hankam Cilangkap, sedangkan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna Bekasi,” tegas Alex.
Ia menyatakan, tim KPK mengamankan uang tunai hampir Rp 1 miliar. Penyidik lalu membawa para pihak yang tertangkap tangan dan barang bukti ke gedung KPK.
“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC, berisi uang 999,7 juta rupiah. Para pihak yang diamankan berserta barang bukti lalu dibawa ke Gedung KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan,” lanjutnya.
L orang yang telah diteiapkan sebagai tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT MGCS berinisial MG, Dirut PT IGK berinisial MR, Dirut PT KAU berinisial RA dan Koorsmin Kabasarnas berinisial ABC. ***
Discussion about this post