Jakarta – Polri telah menetapkan dua tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yakni Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23).
Kedua tersangka tersebut terancam hukuman mati.
“Menetapkan tersangka dua orang, sementara ini masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.
Ia menyebutkan, tersangka IMS pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, sedangkan IG (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun,” katanya.
Seperti diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Adapun tersangka dalam insiden tersebut yakni Bripka IG dan Bripda IMS. Peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu 23 Juli pukul 01.42 WIB.
Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas, untuk diperlihatkan kepada Bripda Ignatius. Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius.
Sejauh ini belum diketahui motif memperlihatkan senjata tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.
Berdasarkan hasil otopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius.
Korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Kedua pelaku saat ini telah ditahan.
Pelaku dan korban Bripda Ignatius sama-sama anggota Densus. Mereka bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri. ***
Discussion about this post