Jakarta – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan penjualan ginjal ke Kamboja, ternyata melibatkan empat oknum petugas imigrasi.
Polda Metro Jaya kembali menangkap oknum petugas imigrasi Ngurah Rai, terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja.
Sebelumnya, ketika petugas imigrasi Ngurah Rai Bali itu tiba di Polda Metro. Artinya, total jadi empat petugas imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara malam ini kita sudah tetapkan tiga tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Minggu 30 Juli 2023.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 1 tersangka petugas imigrasi Ngurah Rai Bali yang terlibat dalam kasus TPPO itu. Total petugas imigrasi yang jadi tersangka ada empat orang.
Dengan demikian, total ada 15 tersangka dalam kasus tersebut. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M.
Polisi mengungkap fakta, calon pendonor itu diberangkatkan oleh sindikat TPPO jaringan Hanim, sebagian besar melewati pintu imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban pendonor, kami dapati sebagian besar pendonor ginjal internasional itu berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” tegas Hengki Haryadi.
Berdasarkan data kepolisian, pada rentang Maret – Juni 2023, jaringan tersangka Hanim itu telah memberangkatkan 18 pendonor ginjal ke Kamboja, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kita dapati periode Maret hingga Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia, yang akan dijual ke luar negeri melewati Bandara Ngurah Rai,” katanya.
Petugas imigrasi itu memberikan fasilitas fast line atau fast track bagi pendonor ginjal itu. Informasi tersebut didapat dari petugas imigrasi yang lebih dulu ditangkap, berinisial HA.
Diketahui pula, para petugas itu diberikan uang senilai Rp 3,2 juta hingga Rp 3,7 juta per pendonor yang dibantu. ***
Discussion about this post