Bandung – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Cianjur.
Polisi pun telah menyelamatkan empat orang calon pekerja, dan menangkap tiga orang tersangka sebagai penyalur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapopda Jabar, Selasa 1 Agustus 2023 mengatakan, Satgas TPPO telah mendapatkan dua laporan dari masyarakat terkait kasus itu.
Atas dasar laporan tersebut, tim Satgas Pencegahan TPPO langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ditangkap tersangka berinisial AR yang merekrut empat orang pekerja melalui sponsor NS dan O,” kata Ibrahim.
Tersangka TPPO menempatkan pekerja migran secara anprosedural yang diberangkatkan ke Arab Saudi, tanpa pelatihan yang berkompeten dan prosedur yang sesuai aturan.
Ia menyatakan, para tersangka kemudian menampung para korban berinisial K, Y, N dan SN di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cianjur.
Selama tiga hari mereka ditampung, para korban pun tidak diberikan pelatihan maupun prosedur lainnya untuk bekerja di Arab Saudi.
Undang-undang atau Pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kita Jo dengan Jo 81 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran. Jo pasal 68 Jo 83, Jo 72, dan pasal 86 UU 18 tahun 2017.
“Ancaman hukumannya bisa sampai dengan 15 tahun penjara,” tegas Ibrahim.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyatakan, para korban dijanjikan menjadi pekerja informal.
Antara lain sebagai buruh pabrik dan Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka pun diiming-imingi gaji yang cukup besar.
“Para korban diiming-imingi gaji mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan. Para tersangka rencananya akan memberangkatkan korban ke Arab Saudi dan Abu Dhabi,” kata Adanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan katanya, para tersangka telah melakukan pemberangkatan pekerja migran ilegal berulang kali.
Mereka pun mendapatkan keuntungan fee dari agensi yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.
“Dari barang bukti yang disita sudah ada dari tempat tersangka sebanyak 40 pasport. Jadi tersangka sudah melakukan TPPO berulang kali dengan modus yang sama,” lanjutnya. ***
Discussion about this post