Jakarta – Artis dan model Karenina Maria Anderson ditangkap polisi karena kasus narkoba. Polisi mengungkap saat-saat penangkapan Karenina Anderson.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menyatakan, Karenina Anderson ditangkap pada Senin 31 Juli malam sekitar pukul 22.15 WIB
Karenina ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Daksa Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Karenina secara kooperatif menyerahkan barang bukti ganja kepada polisi.
“Ketika kami melakukan penggeledahan, kami dapatkan barang bukti satu bungkus rokok dan kertas putih berisi narkotika jenis ganja seberat bruto 4,1 gram,” kata Ardhy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 0,3 gram. Lintingan ganja itu disimpan di dalam laci kamar pribadi Karenina Anderson.
“Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan langsung serahkan ke polisi,” katanya.
Kepada polisi, Karenina Anderson mengaku ganja itu diperoleh dari teman perempuannya. Ia mendapatkan ganja itu secara cuma-cuma.
“Barang bukti didapatkan dari seseorang berinisial P, yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang DPO. Perempuan itu memberikan secara gratis kepada Karenina pada bulan lalu,” katanya.
Ardhy menyatakan, ganja itu dibeli oleh P. Selanjutnya P kemudian mempengaruhi Karenina untuk mencoba ganja tersebut.
“Barang bukti tersebut dibeli oleh P. Kemudian P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Karenina Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia saat ini masih diperiksa intensif di Polres Jaksel.
Atas perbuatannya, Karenina Anderson disangkakan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang Narkotika. Saat ini Karenina masih diperiksa dan polisi menunggu hasil asesmen dari BNN. ***
Discussion about this post