Indramayu – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, mencari alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidik melakukan penggeledahan di Indramayu, untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.
Penggeledahan dipimpin Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri, melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis dan di-backup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.
“Saat ini masih dalam pelaksanaan, seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I, penggelaedahan dimulai pukul 14.00 WIB,” katanya.
Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menyatakan, polisi menggeledah tempat tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, seperti video yang beredar di tengah masyarakat.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.
“Semoga dengan penggeledahan ini kami mendapatkan alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan,” kata Djuhandhani.
Terkait alat bukti yang sudah disita oleh penyidik sebelumnya. Yakni alat bukti yang diserahkan oleh pelapor seperti video, tangkapan layar dan beberapa foto, termasuk menyita akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.
Penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pada tanggal 1 Agustus/ Lalu menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan Djuhandhani mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut.
Namun, pihaknya memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sesuai alasan subjektif penyidik.
Yakni ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Benar itu hak dari tersangka mengajukan permohonan penahanan. Namun, berdasarkan pertimbangan penyidik Panji Gumilang tetap ditahan.
“Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” lanjut Djuhandhani.***
Discussion about this post