Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani menyatakan aliran dana pada anggota DPRD Kota Bandung, terkait meloloskan anggaran CCTV sebesar Rp 5 miliar.
Hal itu juga diungkap eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City, Senin 7 Agustus 2023.
“Ada semacam 10 persen yang diminta anggota dewan terkait telah meloloskan anggaran Rp 5 miliar, masing masing 10 persen di bidang yang sebelumnya dipimpin pak Khairul Rijal,” kata Tito di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kompensasi berupa uang itu kata Tito, diduga mengalir ke sejumlah anggota legislatif di DPRD Kota Bandung, dalam pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Bahkan di bidang lainnya juga dikenakan seperti itu untuk anggota DPRD, kompensasinya untuk pekerjaan,” katanya.
Tito menjelaskan, untuk anggota DPRD Kota Bandung yang disebut menerima aliran dana, kemungkinan akan ada yang dipanggil menjadi saksi pada sidang, Rabu 9 Agustus nanti.
“InsyaAllah ada pada Rabu ada satu anggota dewan yang dipanggil untuk bersaksi. Untuk yang lainnya sebagai bahan diskusi dengan penyidik, apakah nanti ditindak-lanjuti atau tidak kita lihat alat buktinya,” tegasnya.
Selain menyinggung soal aliran dana ke anggota DPRD Kota Bandung, Khairul juga menyinggung adanya paket pekerjaan yang berhubungan dengan pejabat tinggi pemkot, dari total 23 paket pekerjaan dalam pengadaan CCTV.
“Untuk itu ada atensi dari pimpinan, yang disampaikan secara turun temurun, secara hirarki, ke dinas lalu disampaikan terakhir kepada pak Khairul Rijal,” katanya.
Diketahui, Khairul Rijal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap, proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City hari Senin ini.
JPU KPK Tito Jaelani saat memberikan keterangan di sela persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 7 Agustus 2023.*
Rijal awalnya menjelaskan, proyek Bandung Smart City tadinya dikoordinir Diskominfo. Hingga 2022, Dishub lalu banyak mendapat desakan pembaharuan CCTV untuk memantau kejadian di jalanan, karena maraknya kasus kriminal jalanan dan terbatasnya CCTV lama.
Akhirnya, Dishub Kota Bandung mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2022, yang akhirnya disetujui.
Dishub kata Rijal, lalu mendapat total anggaran senilai Rp 47 – Rp 48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV dianggarkan Rp 5 miliar.
Namun lolosnya anggaran itu lanjut Rijal, ada semacam fee yang harus diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung, sebagai jasa karena mengalihkan anggaran CCTV dari Diskominfo ke Dishub.
Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung itu merupakan lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta, yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung.
Yakni terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, berupa suap sebesar Rp 888 juta dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat jalan-jalan ke Bangkok Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang yakni Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro serta Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Khairul Rijal, ada dua saksi lain yang juga turut dihadirkan. Yakni Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan Dadang Darmawan, yang dimintai keterangan dalam persidangan. ***
Discussion about this post