Garut – Salah satu rumah warga yang berada di Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut digerebek polisi terkait diduga dijadikan tempat mesum.
Penggerebekan rumah yang belokasi di Kampung Padasono Desa Padasuka Kecamatan Cikajang itu, polisi menciduk 3 lelaki dan 4 perempuan dalam kamar berbeda.
“Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 5 Agustus, atas dasar laporan warga yang resah akibat aktivitas di dalam rumah itu,” kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Senin 7 Agustus 2023.
Menurut Ipda Susilo Adhi, kasus itu ditangani Polsek Cikajang. Aparat kepolisian masih mendalami, apakah aktivitas mesum di rumah itu terkait prostitusi atau tidak. “Masih dalam penyelidikan,” katanya.
Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, penggerebekan merupakan tindak lanjut laporan dugaan prostitusi dari masyarakat.
Ia menyebutkan, polisi melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi, di mana saat kejadian kami menemukan 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan di kamar berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka ternyata bukan pasangan suami istri,” kata AKP Adnan.
Berdasarkan informasi, beberapa kamar dari rumah warga itu disewakan kepada para pemuda untuk melampiaskan nafsunya bersama perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Ketika penggerebekan, orang-orang yang beraktivitas di dalam rumah itu panik. Di antara mereka ada yang lari keluar, ada pula yang memilih sembunyi di dalam kamar.
“Ada juga di antaranya yang pura-pura menghindar dengan pergi ke kamar kecil,” katanya.
Aparat kepolisian pun memintai keterangan dari para lelaki muda hidung belang, yang menggunakan fasilitas kamar rumah tersebut.
Dari keterangan tersebut diperoleh informasi, mereka memperoleh perempuan melalui pemesanan aplikasi online, bukan melalui jasa mucikari.
“Pasangan remaja pria dan wanita ini janjian lewat aplikasi daring. Ironisnya pemilik rumah Saung Incu dengan sengaja menyediakan tempat, untuk digunakan oleh pasangan yang tidak sah itu,” tegas AKP Adnan.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jika menemukan peran mucikari dalam kasus itu.
“Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan, karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila,” lanjutnya. ***
Discussion about this post