Jakarta – Polisi lakukan pemeriksaan pelapor kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023, guna mendalami duduk perkara yang ada.
“Kita baru mau ketemu lawyer-nya (pelapor),” kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Kompol Yuliansyah, Rabu 9 Agustus 2023.
Pelapor yang dalam hal ini kuasa hukum korban Mellisa Anggraeni menyatakan, kronologi dan duduk perkara dugaan pelecehan yang dialami para korban.
Mellisa sendiri menjadi kuasa hukum terhadap tujuh finalis Miss Universe Indonesia, yang diduga menjadi korban pelecehan.
“Saya sampaikan apa yang diungkap oleh para korban yang mereka alami. Bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran yang akan didalami lagi,” katanya.
Menurut Mellisa Anggraeni, dalam pemeriksaan hari ini pihaknya turut menyerahkan barang bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Namun demikian, ia belum bisa menyampaikan mengenai barang bukti tambahan tersebut.
“Ya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan sekarang ini. Namun terkait dengan seluruh proses pelaporan ini saja,” lanjut Mellisa.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan menyambangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), untuk meminta perlindungan terhadap para korban.
Laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Mellisa menambahkan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Kuasa hukum itu mengatakan, kliennya merasa dirugikan lantaran tidak pernah diberi tahu soal tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana.
Diketahui, body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan, seakan ditodong harus melakukan body checking.
“Hal itu cukup membuat klien kami terpukul merasa martabatnya dihinakan,” tegas Mellisa Anggraini dalam keterangannya di Polda Metro Jaya Jakarta. ***
Discussion about this post