IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023

Pelapor Kasus Miss Universe 2023 Difoto tanpa Busana Bawa Bukti Baru

by cejeer
Kamis, 10 Agustus 2023

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi Polda Metro Jaya. /dok. tangkap layar

Jakarta – Polisi lakukan pemeriksaan pelapor kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023, guna mendalami duduk perkara yang ada.

“Kita baru mau ketemu lawyer-nya (pelapor),” kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Kompol Yuliansyah, Rabu 9 Agustus 2023.

Pelapor yang dalam hal ini kuasa hukum korban Mellisa Anggraeni menyatakan, kronologi dan duduk perkara dugaan pelecehan yang dialami para korban.

Mellisa sendiri menjadi kuasa hukum terhadap tujuh finalis Miss Universe Indonesia, yang diduga menjadi korban pelecehan.

“Saya sampaikan apa yang diungkap oleh para korban yang mereka alami. Bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran yang akan didalami lagi,” katanya.

Menurut Mellisa Anggraeni, dalam pemeriksaan hari ini pihaknya turut menyerahkan barang bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Namun demikian, ia belum bisa menyampaikan mengenai barang bukti tambahan tersebut.

“Ya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan sekarang ini. Namun terkait dengan seluruh proses pelaporan ini saja,” lanjut Mellisa.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan menyambangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), untuk meminta perlindungan terhadap para korban.

Laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa menambahkan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Kuasa hukum itu mengatakan, kliennya merasa dirugikan lantaran tidak pernah diberi tahu soal tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana.

Diketahui, body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan, seakan ditodong harus melakukan body checking.

“Hal itu cukup membuat klien kami terpukul merasa martabatnya dihinakan,” tegas Mellisa Anggraini dalam keterangannya di Polda Metro Jaya Jakarta. ***

Previous Post

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Lembata NTT

Next Post

Ratusan Duta Pariwisata Jabar Siap Promosikan Desa Wisata

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Rumah di Pulogadung Terbakar Kerahkan 70 Personel Damkar
  • KAI Expo 2023 di JCC Tebar Tiket Kereta Bertarif Murah
  • Open BO Picu Pembunuhan Gadis 16 th di Tasikmalaya
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung
  • Terungkap Fakta Tahanan Cabul Tewas Dikeroyok di Dalam Sel lewat Rekonstruksi

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.