Jepara – Polisi mengamankan seorang perempuan muda berinisial IN (28) diduga telah menipu puluhan warga di Jepara Jateng.
Pelaku menipu korbannya dengan modus lelang arisan fiktif atau bodong.
“Pelaku kami tangkap pada Senin 7 Agustus, akibat aksi itu korban mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
Disebutkan, pelaku tersebut hanya bermodal memposting di media sosial, membuat status pada WhatsApp soal lelang arisan yang ternyata fiktif.
Wahyu menjelaskan, sedikitnya ada sekitar 80 warga yang diduga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh pelaku tersebut.
“Pelaku awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan lewat status WA,” katanya.
Dengan iming-iming keuntungan membuat banyak warga yang tergiur, karena menawarkan keuntungan tersebut cukup besar.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi oleh pelaku. Hal itu membuat korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Wahyu menambahkan, keterangan pelaku telah beraksi sekitar tahun 2021 sampai 2023. Adapun jumlah korban sekitar 80 orang, dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. ***
Discussion about this post