Semarang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menangkap seorang pria beristri pelaku begal payudara di Kota Semarang Jateng.
Korbannya yakni seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Tersangka bernama Andhy Santoso (35), warga Jalan Pamularsih X Kelurahan Bojongsalaman Kecamatan Semarang Barat Semarang, mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya.
Aksi terakhirnya terjadi di Jalan Sidorejo Kelurahan Sarirejo Kecamatan Semarang Timur Semarang, pada Sabtu 5 Agustus sekitar pukul 15.12 WIB.
Korban perempuan berinisial AEA (15) warga Kota Semarang, yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Tersangka melintas di lokasi menggunakan motor Honda Beat dengan nomor polisi H 4902 ASW, berhelm menutup wajah dan jaket army.
Ia meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kirinya, dan setelahnya langsung tancap gas melarikan diri.
““Saya diteriaki korban, saya kabur,” aku tersangka Andhy Santoso di Mapolrestabes Semarang, Senin 14 Agustus 2023.
Ia mengaku tak berniat melakukan aksi tersebut. Saat kejadian, dia sedang diminta atasan di tempat kerjanya untuk membeli makanan.
Namun, ia tergoda dengan pakaian seksi yang dikenakan korban, sehingga nekat putar balik sepeda motornya dan melakukan aksi tersebut.
“Saya kira korban sudah tidak di bawah umur,” lanjutnya. Sedangkan aksi sebelumnya, diakui tersangka dilakukan di Jalan Supriyadi Kecamatan Pedurungan Semarang.
Modusnya sama, ia melihat seorang perempuan keluar dari mini market, memepet dengan sepeda motor dan meremas payudara korban sebelum kabur.
“Saya melakukan itu karena istri tidak mau melayani saya (berhubungan),” kilahnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Pamularsih Semarang, tak lama setelah korban di bawah umur melapor.
Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari motor Scoopy yang digunakan pelaku, helm, jaket dan baju perempuan warna putih.
Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun,” tegas Donny. ***
Discussion about this post