Bandung – Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang selebgram perempuan yang berperan sebagai brand ambasador dan dua orang admin judi online, di Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, penangkapan yang dilakukan pada Senin 14 Agustus itu, sebagai langkah pencegahan berbagai kejahatan lainnya.
“Kita buatkan LP pada Selasa. Operasi ini karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online. Jadi ikut judi online uangnya habis akhirnya merampok dan mencuri,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu 16 Agustus 2023.
Ketiga pelaku perjudian online yang ditangkap tersebut di antaranya Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), keduanya warga Banjaran. Sedangkan Solivina Nadzila (26), merupakan warga Baleendah Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intens katanya, pelaku sebagai brand ambasador menggunakan akun media sosial instagram dengan cara menari berpakaian tak senonoh dengan logo judi online.
Dalam kiprahnya Nadzila kerap mempromosikan situs judi online tersebut dengan cara menari erotis, hingga menyematkan logo situs judi itu di pakaiannya.
“Ya, logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link-nya,” sebut Kusworo.
“Dengan logo alexistogel lalu yang bersangkutan menginformasikan link, yang bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” kata Kusworo.
Katanya, yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasador itu digaji setiap bulan.
Dengan terungkapnya kasus judi online itu Kusworo mengimbau, kepada para warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo tunjukan barang bukti yang digunakan judi online di Mapolresta Bandung Soreang Kabupaten Bandung. /dok. Polresta Bandung.*
“Karena ini semua rekayasa, dan akan ada ikutan pidana lainnya dengan adanya kita main di judi online tersebut,” tegas Kusworo.
Imbauan itu juga ditujukan kepada pelaku atau pekerja di situs judi online, yang akan dikenakan sanksi hukum yang diatur atas mereka.
“Bagi perangkat atau para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasador atau jadi admin atau lainnya, jangan lagi melakukan karena ada ancaman hukumannya,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku Mag (23), OR (34) dan SN (26) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancamannya kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ***
Discussion about this post