Jakarta – Selebgram Oklin Fia juga dilaporkan Pipik Dian Irawati (Umi Pipik) bersama Marissya Icha ke Bareskrim Polri.
Umi Pipik melaporkan Oklin atas dugaan tindak pornografi dan asusila, terkait konten menjilat es krim yang dilakukan Oklin Fia.
“Alhamdulillah hari ini diterima,” kata Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik dalam keterangannya di Bareskrim, Rabu 16 Agustus 2023.
Laporan Umi Pipik tersebut teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.
Raudhah menyatakan, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia sebagai perwakilan dari suara masyarakat.
Ia mengklaim mendapat pengaduan dari umat muslim, khususnya berbagai majelis taklim yang mengecam atas konten Oklin Fia.
Mengenai alasannya (melaporkan) sebenarnya kan Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat khususnya umat muslim juga muslimah yang banyak mengadu.
“Sebab, Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim yang mengadukan perihal tindakan dari OF tersebut,” katanya.
Terlebih kata Raudhah, pada kontennya Oklin mengenakan busana muslim, sehingga tidak mencerminkan teladan laku umat muslim.
Selain itu lanjutnya, konten Oklin Fia itu juga diunggah di sosial media, yang notabene mudah dijangkau oleh anak-anak.
“Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu yang tidak wajar,” tegas Raudhah.
“Menurut Umi Pipik, sangat meresahkan bagi orangtua karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten itu. Takutnya nanti anak-anak menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Umi Pipik memilih melaporkan tindakan Oklin kepada pihak berwajib. Raudhah juga mengaku membawa berbagai bukti untuk menguatkan pelaporannya.
“Antara lain screenshoot, kita juga berikan bukti digital forensik berupa video karena kan udah menyebar luas ya. Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video itu, tapi ada saksi yang melihat video itu, jadi ada bukti,” tambahnya. ***
Discussion about this post