Bandung – Perempuan berinisial NWP (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Ia ditangkap setelah nekat menyelundupkan sabu ke dalam Lapas, yang disembunyikan di dalam lipatan sepatu dan kemaluannya.
“Pelaku sudah 2 tahun melakukan pengedaran meski bukan residivis. Namun sudah tiga kali (memasukkan) narkoba ke lapas di Jabar,” kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto, Jumat 18 Agustus 2023.
NWP ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP M Fauzan Syahrir, bersama 15 pengedar narkotika lain di Bandung dalam operasi selama 2 pekan terakhir.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6,63 gram sabu dari NWP, yang diduga kuat dikirim untuk suaminya yang mendekam di penjara.
“Modus pelaku menyembunyikan di sepatu dan alat kelamin. Sejauh ini, kasusnya masih kami dalami dari mana barang itu didapat, yang pasti ada jaringan yang mengendalikan,” sebut Dwi.
Selain NWP, polisi juga menangkap 15 pengedar lainnya yaitu AF (25), AS (39), AW (39), AS (47), RMY (38), NS (23) dan RYM (38).
Kemudian BA (28), DDA (30), AR (21), FRS (30), SMB (22), AA (21), serta 2 pengedar obat-obatan terlarang berinisial RN (23) dan S (27).
Total barang bukti yang diamankan berupa 102,5 gram sabu, 1.402,2 gram daun ganja kering dan tembakau sintetis seberat 26,09 gram.
Selain itu ada 1.673 butir obat-obatan terlarang, 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain itu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Juga dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tegasnya. ***
Discussion about this post