IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023

Ini Perempuan Selundupkan Sabu ke Lapas Disimpan di Kemaluan

by cejeer
Jumat, 18 Agustus 2023
Ini Perempuan Selundupkan Sabu ke Lapas Disimpan di Kemaluan

Pengungkapan perempuan inisial NWP (30) bersama 15 pengedar narkotika lainnya ditamilkan di Polrestabes Bandung. /dok. istimewa

Bandung – Perempuan berinisial NWP (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Ia ditangkap setelah nekat menyelundupkan sabu ke dalam Lapas, yang disembunyikan di dalam lipatan sepatu dan kemaluannya.

“Pelaku sudah 2 tahun melakukan pengedaran meski bukan residivis. Namun sudah tiga kali (memasukkan) narkoba ke lapas di Jabar,” kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto, Jumat 18 Agustus 2023.

NWP ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP M Fauzan Syahrir, bersama 15 pengedar narkotika lain di Bandung dalam operasi selama 2 pekan terakhir.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 6,63 gram sabu dari NWP, yang diduga kuat dikirim untuk suaminya yang mendekam di penjara.

“Modus pelaku menyembunyikan di sepatu dan alat kelamin. Sejauh ini, kasusnya masih kami dalami dari mana barang itu didapat, yang pasti ada jaringan yang mengendalikan,” sebut Dwi.

Selain NWP, polisi juga menangkap 15 pengedar lainnya yaitu AF (25), AS (39), AW (39), AS (47), RMY (38), NS (23) dan RYM (38).

Kemudian BA (28), DDA (30), AR (21), FRS (30), SMB (22), AA (21), serta 2 pengedar obat-obatan terlarang berinisial RN (23) dan S (27).

Total barang bukti yang diamankan berupa 102,5 gram sabu, 1.402,2 gram daun ganja kering dan tembakau sintetis seberat 26,09 gram.

Selain itu ada 1.673 butir obat-obatan terlarang, 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain itu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Juga dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tegasnya. ***

Previous Post

3 Tamu Tewas Terjebak Dalam Kamar Hotel F2 Jaksel Terbakar

Next Post

Wanita Korban Pembunuhan Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Karet

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Hutan Kota Ujung Menteng Jaktim Terbakar Dipicu Warga Bakar Sampah
  • Heboh Ganjar dinilai Rendahkan Profesi MC dan Jurnalis, Ini Kata Najwa Shihab
  • Petting Zoo untuk Anak-anak Wahana Baru di Bandung Zoo
  • Rumah di Pulogadung Terbakar Kerahkan 70 Personel Damkar
  • KAI Expo 2023 di JCC Tebar Tiket Kereta Bertarif Murah

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.