IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Minggu, 1 Oktober 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Minggu, 1 Oktober 2023

Youtuber Emak Gila Ditangkap Polda Jabar Terkait Promosi Judi Online

by cejeer
Sabtu, 19 Agustus 2023
Youtuber Emak Gila Ditangkap Polda Jabar Terkait Promosi Judi Online

Jajaran Polda Jabar tangkap Youtuber Emak Gila yang mempromosikan judi online. /dok. tangkap layar

Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap seorang Youtuber berinisial II, yang dikenal dengan Emak Gila.

Ia ditangkap lantaran terbukti mempromosikan judi online pada dua chanel Youtube miliknya, yakni Emak002 dan Kehidupan Emak.

Tersangka ditangkap jajaran Polda Jabar di kediamannya kawasan Jalan Sukasari Kota Bandung, pada Senin 31 Juli 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Deni Oktivianto melalui Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, penangkapan Youtuber Ema Gila dilakukan menyusul laporan pengaduan dari warga.

Warga melapor mengenai aktivitas promosi judi online di media sosial. Penyidik cyber Ditreskrimsus kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

“Pada 31 Juli 2023, ada pelaporan masyarakat yang membuka media sosial menemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” katanya,” Jumat 18 Agustus 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Sukasari Kota Bandung.

“Dari keterangan tersangka didapati fakta, pelaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli atau enam bulan,” tegasnya.

Hasil keuntungan yang didapat oleh yang bersangkutan bertahap, mulai dari Rp 15 juta dan Rp 50 juta. Total keuntungan mencapai Rp 395 juta,” lanjutnya.

Anggoro meyatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait awal mula Youtuber itu dapat mempromosikan judi online .

Namun, secara singkat kedua belah pihak sudah menjalin komunikasi. Pelaku mempromosikan situs judi online happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan Gambler Pensiun.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti motor gede, laptop dan handphone milik pelaku. “Yang bersangkutan adalah Youtuber,” ungkap Anggoro.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

“Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang meng-endorse judi online termasuk selebgram, karena akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” tegasnya.***

Previous Post

Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Wilayah Minahasa Selatan

Next Post

Puslabfor Polri Lidik Kebakaran Hotel F2 Jaksel Lewat Olah TKP

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Gunung Sadakeling Sukawening Garut Terbakar Sabtu Petang
  • KAI Hadirkan Kuliner Asongan lewat ‘KLB Nostalgic Culinary’
  • New York dan Dua Kota di AS Dinyatakan Darurat Banjir
  • 2 Perampok Minimarket Sekap Korban di Bogor Ditangkap
  • Kebakaran Pabrik di Tangerang Kerugian Sekitar Rp 1,5 Miliar

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.