Sumedang – Densus 88 Antiteror Polri bersama Polda dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap warga inisial TRR di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Sumedang, pada Sabtu 19 Agustus dinihari.
TRR ditangkap diduga berperan sebagai perakit senjata api ilegal.
Menurut Cucu Suryaman, warga yang juga Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing, TRR ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB Sabtu dinihari.
Sejumlah barang di dalam rumah pun dibawa oleh petugas kepolisian. Antara lain bahan baku pembuat senapan dan mesin pembubut.
Terduga pelaku yang ditangkap diketahui bukan warga asli Cipacing. TRR tinggal di rumah tersebut baru dua hari.
Menurut Cucu, TRR tidak tergabung dalam Koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin.
Sedangkan dari catatan pihak kepolisian, TRR merupakan residivis penjual senjata api rakitan, yang sebelumnya pernah ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.
Dari tangan pelaku kata Cucu, Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti senjata api rakitan.
Diketahui, Desa Cipacing sendiri merupakan sentra perajin senapan angin, yang dipantau secara langsung oleh Mabes Polri.
Sejumlah koperasi tersebut di antaranya, Koperasi Cipacing Mandiri, Koperasi Binakarya serta Koperasi Galumpit Jaya. ***
Discussion about this post