Bogor – Praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor Jawa Barat berhasil dibongkar pihak kepolisian. Polisi pun menangkap seorang mucikari berinisial AH (19).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota.
Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang mucikari.
“Kita ungkap kasus prostitusi online itu dari salah satu hotel di wilayah Bogor Timur,” kata Bismo dalam keterangannya, Selasa 22 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan operator dari salah satu akun Michat yang namanya disamarkan.
Pelaku berkomunikasi dengan para pria hidung belang, untuk selanjutnya diantarkan kepada perempuan di salah satu kamar hotel.
“Jadi perempuan tersebut standby di hotel,” kata Kombes Bismo.
Kepada polisi, pelaku mengaku setiap transaksi bertarif antara Rp 250 – Rp 600 ribu. Pelaku mendapatkan upah setiap transaksi sebesar Rp 50 ribu.
“Pria tersebut menjajakan tiga perempuan, dan dapat keuntungan Rp 50 ribu setiap transaksi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kegiatan ini akan terus kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya dan kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya,” lanjutnya. ***
Discussion about this post