IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023

Bongkar Prostitusi Online di Bogor Polisi Bekuk Mucikari

by cejeer
Rabu, 23 Agustus 2023
Bongkar Prostitusi Online di Bogor Polisi Bekuk Mucikari

Pengungkapan penangkapan mucikari prostitusi online beserta barang bukti di wilayah Kota Bogor. /dok. istimewa

Bogor – Praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor Jawa Barat berhasil dibongkar pihak kepolisian. Polisi pun menangkap seorang mucikari berinisial AH (19).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota.

Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang mucikari.

“Kita ungkap kasus prostitusi online itu dari salah satu hotel di wilayah Bogor Timur,” kata Bismo dalam keterangannya, Selasa 22 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan operator dari salah satu akun Michat yang namanya disamarkan.

Pelaku berkomunikasi dengan para pria hidung belang, untuk selanjutnya diantarkan kepada perempuan di salah satu kamar hotel.

“Jadi perempuan tersebut standby di hotel,” kata Kombes Bismo.

Kepada polisi, pelaku mengaku setiap transaksi bertarif antara Rp 250 – Rp 600 ribu. Pelaku mendapatkan upah setiap transaksi sebesar Rp 50 ribu.

“Pria tersebut menjajakan tiga perempuan, dan dapat keuntungan Rp 50 ribu setiap transaksi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kegiatan ini akan terus kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya dan kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya,” lanjutnya. ***

Previous Post

Buntut Tragedi Kebakaran Maut IPB Evaluasi 300 Laboratorium

Next Post

Kerugian Investasi Bodong dan Pinjaman Online Rp 139 Triliun

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Hutan Kota Ujung Menteng Jaktim Terbakar Dipicu Warga Bakar Sampah
  • Heboh Ganjar dinilai Rendahkan Profesi MC dan Jurnalis, Ini Kata Najwa Shihab
  • Petting Zoo untuk Anak-anak Wahana Baru di Bandung Zoo
  • Rumah di Pulogadung Terbakar Kerahkan 70 Personel Damkar
  • KAI Expo 2023 di JCC Tebar Tiket Kereta Bertarif Murah

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.