IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023

Selebgram Asal Bogor Dibekuk setelah Promosikan Judi Online

by cejeer
Rabu, 23 Agustus 2023
Selebgram Asal Bogor Dibekuk setelah Promosikan Judi Online

Selebgram asal Kota Bogor @araamudrikah ditangkap Polresta Bogor Kota setelah mempromosikan situs judi online selama 7 bulan, Selasa 22 Agustus 2023. /dok. Instagram

Bogor – Selebgram cantik asal Kota Bogor berinisial SZM hanya bisa pasrah sembari menangis saat dibekuk dan langsung digiring petugas kepolisian ke Mako Polresta Bogor Kota.

Perempuan berusia 22 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum, lantaran tersandung kasus promosi judi online lewat akun media sosialnya.

SZM yang mengenakan baju tahanan tidak henti-hentinya menitikkan air mata, menyesali perbuatannya ketika dihadirkan dalam sesi press conference.

Perempuan muda tersebut sampai harus ditenangkan petugas kepolisian, sambil didampingi oleh anggota polwan.

“Selebgram mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurut Bismo, pelaku dalam akun Instagramnya @araamudrikah mencantumkan situs judi online.

Diketahui, SZM dibayar sebesar Rp 7 juta per bulan untuk mengiklankan dan mempromosikan situs judi online tersebut.

Tampak Selebgram canit Asal Kota Bogor saat digiring Polresta Kota Bogor. (Bogorprime)

Selebgram berinisial SZM (22) asal Kota Bogor Jawa Barat setelah ditangkap langsung digiring petugas kepolisian ke Mako Polresta Bogor Kota.*

 

“Ia telah melaksanakan promosinya sejak tujuh bulan lalu, dan saat ini berhasil tertangkap,” lanjut Bismo.

Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Sebab, SZM juga direkrut oleh pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian pihak kepolisian dan sudah diketahui identitasnya.

“Tersangka (SZM) direkrut oleh pelaku lainnya, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya,” tegas Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat (2), perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun ancamannya hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kita terus gencar pengungkapan terhadap perjudian online. Tak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan kejahatan lain,” tambahnya. ***

Previous Post

Truk Kecelakaan di Klender Muatan Cat Penuhi Jalanan

Next Post

Truk Boks Mundur Tewaskan Pengendara Motor di Cinunuk Cileunyi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Heboh Ganjar dinilai Rendahkan Profesi MC dan Jurnalis, Ini Kata Najwa Shihab
  • Petting Zoo untuk Anak-anak Wahana Baru di Bandung Zoo
  • Rumah di Pulogadung Terbakar Kerahkan 70 Personel Damkar
  • KAI Expo 2023 di JCC Tebar Tiket Kereta Bertarif Murah
  • Open BO Picu Pembunuhan Gadis 16 th di Tasikmalaya

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.