IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023

Bareskrim Lidik Wulan Guritno soal Promosi Situs Judi Online

by cejeer
Rabu, 30 Agustus 2023
Bareskrim Lidik Wulan Guritno soal Promosi Situs Judi Online

Wulan Guritno yang ditengarai mempromosikan situs judi online. /dok. Instagram @wulanguritno

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan keterlibatan artis Wulan Guritno, yang ditengarai mempromosikan situs judi online.

Kabar itu pun viral di media sosial. Penyelidikan bakal diawali dengan pemeriksaan penyidik untuk meminta keterangan dari Wulan.

“Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan dan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurut Vivid, pihaknya telah menelusuri terkait promosi situs judi online yang ditengarai dilakukan oleh Wulan. Penelusuran itu menjadi bahan pemeriksaan nantinya.

“Setelah ditelusuri, hal itu dibuat pada tahun 2020. Untuk websitenya masih ada,” katanya.

Vivid mengimbau, artis hingga influencer agar berhenti mempromosikan judi online. Sebab, perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban yang jatuh miskin.

Ia menegaskan, pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online dipastikan bisa dijerat pidana.

Khususnya, terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terkait soal influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” tegas Vivid.

Sebelumnya, akun TikTok @REPORT.ID, menampilkan video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online.

Kabar itu pun langsung viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat Wulan Guritno mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123.

Wulan menyatakan, situs tersebut merupakan website game online yang telah bersertifikat. ***

Previous Post

Indahnya Blue Moon Malam Ini

Next Post

Alun-alun Ciranjang Jadi Daya Tarik Wisata di Timur Cianjur

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Hutan Kota Ujung Menteng Jaktim Terbakar Dipicu Warga Bakar Sampah
  • Heboh Ganjar dinilai Rendahkan Profesi MC dan Jurnalis, Ini Kata Najwa Shihab
  • Petting Zoo untuk Anak-anak Wahana Baru di Bandung Zoo
  • Rumah di Pulogadung Terbakar Kerahkan 70 Personel Damkar
  • KAI Expo 2023 di JCC Tebar Tiket Kereta Bertarif Murah

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.