Jakarta – Mario Dandy Satriyo akhirnya diganjar 12 tahun penjara saat Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Hakim menyatakan, anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono.
“Menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” katanya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan, Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Menurut Hakim, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menegaskan, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sebut hakim. Hakim pun mengatakan, tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Sebelumnya ,Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat, yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa sebelumnya.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini. Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut menurut jaksa, terbukti dari keterangan sejumlah saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan. ***
Discussion about this post