Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka, kasus tindak pidana judi online lewat kegiatan patroli siber.
Mereka ditangkap di wilayah Bali, pada 6 September lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkap, ke-11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88.
“Kita lakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang, pelaku tindak pidana perjudian online,” kata Dani dalam keterangannya di gedung Bareskrim Jakarta Selatan, Jumat 8 September 2023.
Dani menjelaskan, situs judi online itu dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R, dengan dibantu tersangka AS, AP dan AL.
Sementara tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu. Di antaranya DN, IF, Y, M, MH, MR dan PS.
“Dari 11 orang tersebut tentunya ada satu orang koordinator dan 10 lainnya yang membantu operasional,” tegas Dani.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 12 unit Laptop, 21 Handphone dan satu kota SIM Card.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Ppasal 27 ayat (2) UU ITE. Lalu Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 10 UU TPPU. ***
Discussion about this post