Sukabumi – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap di Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi gegara promosikan judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kedua orang pasutri tersebut berinisial PU (31) dan M (24).
Suaminya (PU) bertugas sebagai desainer beberapa situs Web perjudian, sedangkan sang istri (M) berperan sebagai pengikut atau follower member di situs itu.
Berdasarkan hasil promosi tersebut, Pasutri itu berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp 30 juta, yang masuk ke rekening mereka.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial TS (28) dan E (27).
TS diamankan di Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.
Maruly menjelaskan, TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online.
Selama beroperasi tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 6 juta yang masuk ke rekeningnya.
Sedangkan tersangka berinisial E (27) ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yakni Indosat dan XL.
Maruly menambahkan, para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan judi online slot, untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1.
Adapun ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka, yakni penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sejauh ini, keempat tersangka tersebut masih menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi. ***
Discussion about this post