IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 22 September 2023

Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo Terjerat Kejagung

by cejeer
Senin, 11 September 2023
Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo Terjerat Kejagung

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 langsung ditahan. /dok. tangkap layar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya yakni JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keteranganya, Senin 11 September 2023.

Menurutnya, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung. Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama.

Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam, kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Untuk EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen, apabila diberikan perpanjangan waktu.

Modus EH akhirnya terungkap lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung, meski telah diberikan perpanjangan waktu.

Itu disebabkan karena isi dari kajian tersebut, diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.

Sementara peran tersangka JS, diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya.

Pemberian uang tujuannya untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo paket 1 hingga 5.

Sedangkan peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga telah mengatur pemenang proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Previous Post

Mega Suryani Dewi, Istri yang Digorok Suaminya di Bekasi

Next Post

Gempa Guncang Tanggamus dan Bitung Sulut Senin Malam

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Hutan Kota Ujung Menteng Jaktim Terbakar Dipicu Warga Bakar Sampah
  • Heboh Ganjar dinilai Rendahkan Profesi MC dan Jurnalis, Ini Kata Najwa Shihab
  • Petting Zoo untuk Anak-anak Wahana Baru di Bandung Zoo
  • Rumah di Pulogadung Terbakar Kerahkan 70 Personel Damkar
  • KAI Expo 2023 di JCC Tebar Tiket Kereta Bertarif Murah

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.