Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Ketiganya yakni JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keteranganya, Senin 11 September 2023.
Menurutnya, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung. Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama.
Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam, kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Untuk EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen, apabila diberikan perpanjangan waktu.
Modus EH akhirnya terungkap lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung, meski telah diberikan perpanjangan waktu.
Itu disebabkan karena isi dari kajian tersebut, diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.
Sementara peran tersangka JS, diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya.
Pemberian uang tujuannya untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo paket 1 hingga 5.
Sedangkan peran dari tersangka FM, Kuntadi menduga telah mengatur pemenang proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Discussion about this post