Jakarta – Polisi berupaya untuk memblokir rekening dan situs web milik rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya tengah meminta pada Kemenkominfo untuk memblokir situs itu.
“Kami telah meminta pemblokiran kepada Kominfo,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023. Sejauh ini pun, situs web rumah produksi itu sudah tak bisa diakses.
Polisi juga berupaya meminta pemblokiran nomor rekening yang digunakan pelaku. Diduga, rekening itu untuk mengumpulkan dana dari para pengguna situs tersebut.
“Kami juga sudah mintakan pemblokiran rekening be bank yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah produksi film mesum di wilayah Jakarta Selatan. Lima orang pelaku ditangkap termasuk produsernya.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kelima orang yang ditangkap di antara berinisial I, JASS, AIS, AT serta SE.
“Mereka ditangkap di salah satu rumah produksi. Hasil film itu ditransmisikan ke tiga website, lokasinya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” katanya.
Pengungkapan itu berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan, pada Senin 17 Juli lalu. Kasusnya terdaftar dengan nomor laporan polisi berjenis A, yakni LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.
Sejauh ini, pihak kepolisian pun masih memburu sebanyak 16 pemeran lainnya. Terdiri atas 11 pemeran perempuan dan 5 laki-laki.
Pengungkapan 5 tersangka di dibekuk dari salah satu rumah produksi film mesum wilayah Jaksel.*
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set alat shootinh berisi; kamera, tripod, lensa dan sound speaker.
Lima harddisk dan satu flashdisk, jadi terdapat 120 video yang berdurasi berkisar 1 jam sampai 1 jam 30 menit, lima buah handphone, dua buah laptop, dua buah PC komputer maupun 2 unit tv.
“Salah satu film tersebut sudah sempat dilakukan pemblokiran oleh Menkominfo, sekitar bulan April 2023,” tegas Ade Safri.
Dari hasil penjualan film itu para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta. Tersangka telah membeli sejumlah aset, yakni 1 unit mobil Nissan Xtrail dan 1 unit sepeda motor bermerek NMax.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008, terkait informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
5 tersangka yang ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya :
1. Saudra I, peran: sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website sekaligus produser dari film-film yang diunggah pada website https://kelassbintang.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/);
2. Saudara JAAS, peran: sebagai Kameramen;
3. AIS, peran: sebagai editor Film
4. AT, peran: sebagai Sound Enginering;
5. SE, peran: sebagai Sekretaris dan talent. ***
Discussion about this post