Bandung – Seorang pengendara tak menaati peraturan menerobos lampu merah di persimpangan Jalan Cihampelas Kota Bandung mengalami kecelakaan.
Pengendara itu menabrak dua pengendara sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, pada Selasa 12 Seeptember malam.
Akibatnya, dua pengendara mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit, akibat kelalaian seorang pengendara yang menerobos lampu merah.
Kasat Lantas Polrestabes Kompol Eko Iskandar melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, kecelakaan yang melibatkan tiga sepeda motor itu terjadi Selasa malam di persimpangan Jalan Cihampelas – Jalan Pasteur.
Kendaraan yang terlibat dikendarai oleh Bambang Darmawan, Ebi Armawan dan penumpangnya Dea Rahma serta Usup Supriyadi.
Ia mengatakan, pengendara motor Bambang Darmawan melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Pasteur.
Setiba di lokasi kejadian, motor berbelok kanan ke arah selatan memasuki Jalan Cihampelas dengan menerobos lampu merah.
“Motor berbelok kanan ke arah selatan memasuki Jalan Cihampelas dengan cara menerobos Traffic Light. Lalu bertabrakan dengan motor dikendarai Ebi dan Usup Supriyadi,” katanya, Rabu 13 September 2023.
Kedua korban datang dari arah timur menuju barat. Akibatnya kedua pengendara dan seorang penumpang motor dirawat di RS Borromeus dan RS Hasan Sadikin Bandung.
Para korban mengalami luka ringan. “Kejadian itu masih dalam penanganan pihak kepolisian unit gakkum satlantas Polrestabes Bandung,” tegasnya.
Ia mengimbau, warga Bandung agar berkendara dalam kecepatan normal, selalu berhati hati dan waspada dalam berkendara.
Ia pun meminta masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, serta melengkapi surat-surat kendaraan.***
Discussion about this post