Nias Selatan – Satuan Resnarkoba Polres Nias Selatan menangkap perempuan yang berinisial AH, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan AH dilakukan setelah seorang kurir lainnya berinisial SH sudah lebih dulu diamankan polisi.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, membenarkan penangkapan perempuan itu.
Ia diduga sebagai pengedar beserta kurir yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Lahusa, dan Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.
“Kedua tersangka (AH dan SH) berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Nias Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Octo Tobing, Jumat 15 September 2023.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, di wilayah Kecamatan Lahusa dan Mazino sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, segera merespons informasi itu.
Yakni langsung melakukan penyelidikan, khususnya di dua lokasi yang berbeda.
Dari dua lokasi yang dilakukan penyelidikan tersebut, ternyata informasi dari masyarakat itu pu membuahkan hasil.
Satu orang kurir berhasil ditangkap Satnarkoba ketika mendapati pelaku kurir itu sedang menunggu di pinggir jalan, di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian personel Sat Resnarkoba menyergap pelaku bernama SH dan mendapati barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil, berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika Gol I jenis sabu.
Dari interogasi petugas kepolisian terhadap SH, sabu miliknya berasal dari seorang perempuan bernama AH dari Desa Hilisoromi KecamataToma Kabupaten Nias Selatan.
Atas hasil pengembangan dan keterangan interogasi terhadap SH, sabu yang dia miliki berasal dari seorang perempuan bernama AH di Desa Hilisiromi Kecamatan Toma.
Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan pun langsung melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu perempuan berinisial AH.
Saat diamankan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah plastik bening kecil, yang berisikan narkotika jenis sabu.
Atas dasar temuan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. ***
Discussion about this post