Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka tambahan terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ 2017 – 2021.
Satu orang tersangka yang ditetapkan kali ini adalah perempuan berinisial SB, pihak swasta dari PT Bukaka Teknik Utama.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 triliun itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan lima orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, SB ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukupnya alat bukti, SB ditetapkan tersangka. SB adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung Jakarta, Selasa 19 September 2023.
SB adalah tersangka kelima dalam penyidikan kasus korupsi jalan tol sepanjang 36,4 kilometer tersebut. SB pun langsung ditahan.
Kuntadi menjelaskan, penahanan periode pertama 20 hari akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung Jakarta Selatan.
“Penahanan selama 20 hari terhadap SB untuk kepentingan mempercepat proses penyidikan,” kata Kuntadi.
Ia mengatakan, dari penyidikan terungkap sejumlan peran SB yang menyeretnya menjadi tersangka.
SB dikatakan, turut serta dalam melakukan pengaturan tender dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Jalan Tol MBZ.
“PT Bukaka Teknik adalah salah satu pihak swasta yang turut terlibat dalam pengadaan barang, dalam pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat,” katanya.
“Peran SB turut serta melakukan kesepatakan jahat dalam mengatur, mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga merugikan negara,” tegas Kuntadi.
Dikatakan, tersangka SB dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ***
Discussion about this post