Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis kurungan terhadap warga negara Inggris, bernama Adam Alexander Murray.
Vonis tersebut dijatuhkan saat Murray menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Denpasar.
“PN Denpasar telah menjatuhkan vonis satu bulan kurungan masa percobaan selama tiga bulan terhadap Adam Alexander Murray,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat 22 September 2023.
Jansen menyatakan, Murray diproses pidana lantaran melawan polisi dengan mendorong dan menampar petugas yang menegurnya, karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Peristiwa itu terjadi di pos polisi lalu lintas (Poslantas) Jalan Sunset Road Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, pada Senin 18 September lalu.
Setelah menjalani sidang katanya, Murray diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk proses hukum lebih lanjut.
Belakangan aksi bule Inggris yang mendorong polisi itu juga sempat viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar, bule pria yang mengendarai motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu, membonceng seorang perempuan.
Mereka berhenti saat lampu lalu lintas merah. Polisi yang bertugas di jalan itu lalu menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule itu.
Ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Murray marah-marah dan mendorong polisi yang menegurnya. Padahal, bule Inggris itu melanggar dan teman perempuannya tidak mengenakan helm.
Keesokannya, Murray diringkus di kawasan Canggu Badung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menilang Murray atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. ***
Discussion about this post