Jakarta – Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri dikirim kembali sesuai petunjuk yang telah diberikan jaksa peneliti.
“Pengiriman kembali berkas perkara itu dilakukan setelah tim Penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti,” kata Ketut di Jakarta, Jumat 22 September 2023.
Petunjuk itu katanya, disampaikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik melalui surat Jampidum dengan Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023, perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).
Atas penerimaan berkas itu, jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya.
“Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tegas Ketut.
Dalam berkas perkara itu Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Sementara itu dua dari tiga laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah dicabut, dan terjadi perjanjian damai antara pelapor dengan terlapor.
Dua laporan itu yakni dari pelapor Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).
Sementara satu laporan lainnya dari Forum Ulama Tasikmalaya yang diwakili Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, belum mencabut laporannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus penistaan agama Panji Gumilang bukan delik aduan dan bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice.
“Kasus itu tetap diproses dan penyidik Dittipidum Bareskrim sudah mengirim kembali berkas perkara ke JPU, setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa,” kata Ramadhan. ***
Discussion about this post