IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Rabu, 6 Desember 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Rabu, 6 Desember 2023

Siskaeee akhirnya Sambangi Polda Metro untuk Diperiksa Soal Film Mesum

by cejeer
Senin, 25 September 2023
Siskaeee akhirnya Sambangi Polda Metro untuk Diperiksa Soal Film Mesum

Siskaeee dengan nama asli Fransisca Candra Novita Sari memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus film mesum, Senin 25 September 2023. /dok. Antara

Jakarta – Selebgram Siskaeee akhirnya datang ke Polda Metro Jaya bersama teman dan saudaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus film mesum, Senin 25 September 2023.

Mengenakan pakaian dres warna coklat dan sepatu bots berwarna hitam, Siskaeee terlihat pula menggunakan masker hingga kacamata.

Ia bergegas berjalan masuk ke ruangan penyidik untuk memberikan keterangannya seputar film mesum tersebut.

“Saya siap meski sedikit deg-degan. Namun karena udah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya, jadi ya sudah aman,” kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin 25 September 2023.

Meski begitu, Siskaeee mengaku siap memberikan keterangan dengan membawa sejumlah bukti yang sudah dia pegang di map berwarna biru.

“Ya, saya sudah bawa bukti yang harus saya kasih kepada penyidik dulu, baru nanti aku kasih,” katanya.

Siskaeee menyatakan, dirinya hanya memainkan satu judul film dari rumah produksi tersebut, yang berjudul ‘Kramat Tunggak’.

Polisi menjelaskan, sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta atas kasus film mesum, yang sebelumnya berhasil diungkap.

Keterangan para pemeran tersebut katanya, diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.

“Talent perempuan maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta, peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap,” katanya.

Seperti diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film mesum di kawasan Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut ada 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp 500 juta, selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran perempuan.

Para tersangka sudah memproduksi sekitar 120 film mesum dengan mendistribusikannya ke tiga website. Yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 – 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film mesum tersebut. Para pengguna mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Terungkap pula jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film mesum tersebut, dengan bayaran antara Rp 10 hingga Rp 15 juta per judul.

Dari ratusan film mesum tersebut, satu di antaranya adalah film ‘Keramat Tunggak’ yang diperankan oleh Siskaeee hingga Virly Virginia.

Sebanyak 11 pemeran perempuan itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG dan RA.

Sementara kelima pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus itu mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Juga tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***

Previous Post

Bunuh Mertua, Bule Amerika Itu Ditangkap Polisi Kota Banjar

Next Post

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Maluku Tenggara Barat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Melonguane Kepulauan Talaud
  • Evakuasi Penumpang Dramatis Saat Angkot Terseret Banjir di Cimahi
  • Cegah Covid-19 Masuk Dinkes Jabar pantau Penumpang BIJB
  • Terkuak Kronologi Pembunuhan Wulan oleh Kekasihnya di Bogor
  • Korban Tewas Letusan Gunung Merapi bertambah Jadi 22 orang

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.