Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor obat tradisional jenis ginseng kianpi senilai Rp 872 juta tujuan Dubai.
Obat-obatan yang diberitahukan sebagai Ginseng Silver of Indonesia Ginseng Blue Origin of Indonesia pada dokumen kepabeanannya.
“Rencananya akan dikirim ke negara tujuan Dubai melalui prosedur ekspor umum,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky Firmansyah, Selasa 26 September 2023.
Dalam pencegahan penyelundupan obat tradisional tanpa izin edar itu katanya, tim pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta mendapat informasi adanya pengiriman barang dari dalam negeri ke Dubai.
Yakni berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar, pada tanggal 12 September lalu.
Pihaknya langsung melakukan penulusuran di lapangan, dengan mendapati adanya pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT.
Diketahui, perusahaan tersebut baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Saat pemeriksaan fisik barang lanjutnya, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
“Petugas mendapati barang sebanyak 60 karton, masing-masing karton berisikan 288 botol obat. Total barang bukti yang ditemukan 8.640 botol dengan berat 850 kilogram,” tegas Zaky.
Dalam pemeriksaan fisik juga melibatkan pihak Badan POM RI, untuk memastikan perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan.
Dari pemeriksaan bersama tersebut, indikasi bahwa barang ekspor berupa pil ginseng kinanpi pada kemasan dapat meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak dan energi itu terkonfirmasi mengandung BKO.
Dari barang bukti yang ditemukan lalu dibatalkan eksportasinya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan diserahterimakan kepada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. ***
Discussion about this post