Jakarta – Polisi menangkap perempuan berinisial FEA alias Mami Icha (24) setelah ketahuan menjajakan/menjual ABG kepada pria hidung belang.
Mami Icha ditangkap pada saat mengantarkan korban kepada tamu di hotel kawasan Kemang Jakarta Selatan.
“Ya, ditangkap di salah satu hotel di Kemang. Ia sedang mengantar anak-anak (ke lelaki hidung belang),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 26 September 2023.
Berdasarkan video, tampak Mami Icha yang mengenakan sweater hitam dan putih ditangkap petugas kepolisian.
Icha ditangkap di dalam sebuah kamar di hotel tersebut. Terlihat juga beberapa anak di bawah umur yang hendak diantarkan ke lelaki hidung belang.
Dalam video itu juga terlihat laki-laki yang wajahnya diburamkan. Namun, belum diketahui apakah laki-laki itu klien yang memesan anak korban atau bukan.
Sejauh ini, Mami Icha sebagai mucikari yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur, sudah ditetapkan jadi tersangka.
Mami Icha juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Atas kasus itu, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kombes Ade Safri menyatakan, kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Diidapati akun X yang menawarkan prostitusi online.
“Lalu mendapat akun Twitter dengan foto profil tombol lift bernama ‘eve’, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau nonperawan,” katanya.
Disebutkan, para pemesan diharuskan membayar uang DP terlebih dahulu untuk diarahkan ke Telegram. Para korban akan dihubungi Mami Icha, saat ada yang memesannya.
Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan nonperawan Rp 1,5 juta.
“Dari keterangan tersangka FEA, untuk status perawan ditawarkan Rp 7 – Rp 8 juta per jam, dan untuk nonperawan ditawarkan Rp 1,5 juta per jam,” tegasnya. ***
Discussion about this post