Bandung – Seorang pemuda berinisial AJ (22) membunuh teman kencannya dengan tabung gas melon di sebuah vila kawasan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Perempuan korbannya berinisial Nd (21) ditemukan tewas, pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi, aksi pembunuhan tersebut diketahui setelah warga menemukan jasad perempuan muda di sebuah vila.
Vila yang disewa pelaku tepatnya berada di Kampung/Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, jasad itu ternyata merupakan korban pembunuhan.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan identitas pelaku berinisial AJ (22), yang tak lain teman kencan korban.
Tidak sampai menunggu waktu lama, pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku.
Kasus itu terungkap berawal dari pasangan check in di sebuah vila. Lalu pada waktu check out, keduanya tidak keluar vila, sehingga petugas vila mendatangi dan menemukan mayat perempuan tersebut.
“Petugas langsung melaporkan temuannya itu ke polisi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023.
Kusworo menjelaskan, saat ditemukan posisi korban ada di bawah kasur dan terbungkus plastik. Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak mengejar pelaku.
Dalam kurun waktu satu kali 24 jam kata Kusworo, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Sumedang.
Diketahui, tersangka berusia 22 tahun yang kenal dengan korban kurang lebih dua minggu. Mereka janjian di sebuah vila.
“Setelah berhubungan, korban melakukan chat dengan laki-laki lain sehingga membuat pelaku cemburu hingga menganiaya korban,” tegas Kusworo.
Menurutnya, modus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan mendorong korban ke lantai.
Akibatnya, kepala korban terbentur kemudian tersangka mengambil tabung gas melon langsung menghantam ke kepala korban.
“Akibatnya korban meninggal dunia setelah dihantam tabung gas. Setelah itu, tersangka meninggalkan vila dan melarikan diri. Begitu mendapatkan identitas, reskrim beserta tim lainnya menangkap tersangka di Sumedang,” lanjut Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu ponsel merek iphone 11 milik korban yang diambil tersangka, 1 ponsel Xiome Realme, uang Rp 900 ribu milik korban, 1 unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm serta satu tabung gas hijau 3 Kg. ***
Discussion about this post