Bandung – Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis berinisial AA dan RK ditangkap
Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam aksinya, pelaku mencari korban dengan memanfaatkan aplikasi kencan, yang diketahui berisi orang-orang berlatar belakang homoseksual.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agtha Bhuwana, Rabu 27 September 2023 mengatakan, AA berkenalan dengan korban pada aplikasi kencan.
Tidak lama berselang, pada Minggu 24 September lalu AA dan korban janjian untuk bertemu di kosan. Saat di kosan ternyata sudah menunggu tersangka RK.
“Di dalam kosan keduanya melakukan pencabulan sesama jenis, dengan melakukan rudapaksa kepada korban di bawah umur,” kata Budi.
Menurutnya, setelah kejadian ibu korban melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun akhirnya menangkap kedua pelaku tersebut.
“Ibu korban melapor ke pihak kepolisian, petugas kepolisian langsung lidik dan berhasil menangkap kedua pelaku,” tegas Budi.
Barang bukti yang diamankan berupa handphone tersangka dan korban. Terdapat aplikasi chatting bernama Walla, yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Pengguna aplikasi tersebut diketahui kelompok homoseksual dengan pemakai mencapai 58 juta.
“Dari HP tersangka dan korban ada aplikasi Walla, yang ternyata isinya kelompok homoseksual sesama jenis untuk mencari pasangan disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri 58 juta pengguna,” lanjutnya.
Korban berada dalam ancaman pelaku dan masih didalami terkait apakah diiming-imingi hadiah.
Petugas juga tengah mendalami, apakah terdapat para korban lainnya serta bagaimana korban bisa memiliki aplikasi tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Terkait hal itu Kapolrestabes akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memblokir aplikasi chatting Walla.
“Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir,” tegasnya.
Layanan aplikasi itu katanya, telah masuk ke kalangan anak muda, sehingga hal itu perlu diwaspadai.
Budi meminta masyarakat atau orangtua untuk mengecek aplikasi pada handphone anak. Jika didapati aplikasi yang mencurigakan segera melapor ke polisi.
Aplikasi Walla digunakan dua pelaku pencabulan AA dan RK, untuk berkenalan dengan anak berusia 11 tahun.
Pelaku mengajak korban bertemu dan membawa mereka ke kosan, dan selanjutnya dilakukan tindak pidana pencabulan.
Ia menambahkan, pelaku baru mengenal korban. Pihaknya pun tengah mendalami latar belakang korban dapat memiliki aplikasi tersebut.***
Discussion about this post