Bogor – Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan minimarket di wilayah Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat beserta barang buktinya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 September.
Pada awalnya, anggota Polsek mendapat telepon dari salah satu korban yang disekap oleh pelaku.
“Menginformasikan, dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket,” kata Irrine dalam keterangannya, Sabtu 30 September 2023.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku, yakni berinisial AF dan HS. “Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua pelaku,” katanya.
Pelaku memiliki peran berbeda. AF merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api.
Sedangkan HS membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya, sekaligus melakukan pengawasan di luar area minimarket.
“Kita juga amankan barang bukti antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dan sweater,” tegas Irrine.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. ***
Discussion about this post