IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Senin, 4 Desember 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Senin, 4 Desember 2023

2 Perampok Minimarket Sekap Korban di Bogor Ditangkap

by cejeer
Minggu, 1 Oktober 2023
2 Perampok Minimarket Sekap Korban di Bogor Ditangkap

Polisi tangkap dua pelaku perampokan minimarket bersenjata api di wilayah Klapanunggal Kabupaten Bogor. /dok. tangkap layar

Bogor – Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan minimarket di wilayah Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat beserta barang buktinya.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 September.

Pada awalnya, anggota Polsek mendapat telepon dari salah satu korban yang disekap oleh pelaku.

“Menginformasikan, dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket,” kata Irrine dalam keterangannya, Sabtu 30 September 2023.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku, yakni berinisial AF dan HS. “Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua pelaku,” katanya.

Pelaku memiliki peran berbeda. AF merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api.

Sedangkan HS membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya, sekaligus melakukan pengawasan di luar area minimarket.

“Kita juga amankan barang bukti antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dan sweater,” tegas Irrine.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. ***

Previous Post

Kebakaran Pabrik di Tangerang Kerugian Sekitar Rp 1,5 Miliar

Next Post

New York dan Dua Kota di AS Dinyatakan Darurat Banjir

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Luncurkan abu 800 meter
  • Mahasiswi ITB Joki CPNS Punya Jaringan Terancam 12 tahun Bui
  • Viral Perempuan Bobol 3 Kamar Kos di Mampang Prapatan
  • Jerman Juara Piala Dunia U-17 2023, Pelatih Puji Indonesia
  • Sopir Vellfire Tewas usai Tabrak Truk di Tol Bandara Arah Slipi

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.