Buton – Seorang siswa kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra), dipaksa meminum air kencing oleh empat orang kakak kelasnya.
Korban diancam akan dipukuli apabila tidak menuruti keinginan para pelaku.
Ibu korban langsung mendatangi kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Buton, untuk melaporkan kasus perundungan yang menimpa anaknya inisial PR (6), yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Peristiwa perundungan itu terjadi pada Rabu 27 September 2023 lalu. Sore itu korban tengah bermain bersama teman sebayanya, tak jauh dari rumah mereka.
Namun, tiba-tiba empat siswa lainnya yang lebih tua menghampiri korban, sambil meminum es yang dibungkus plastik.
Setelah minumannya habis, dua pelaku lainnya kemudian mengisi kantung bekas es tersebut dengan air kencing mereka.
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum air kencing dari kantung tersebut.
Pada awalnya korban pun menolak. Namun salah satu pelaku mengancam akan memukuli korban jika korban tidak menuruti kemauan mereka.
Korban yang tidak berdaya menghadapi para pelaku yang jauh di atas usianya, akhirnya terpaksa meminum air kencing tersebut.
“Setelah minum es, dia kencing di kantung plastik. Lalu dikasih ke anakku, anakku enggak mau, tapi diancam,” kata ibu korban, Fransiska.
Sejak aksi perundungan yang menimpa dirinya, saat ini korban enggan untuk sekolah. Selain mengalami trauma, korban juga takut akan menjadi bahan bulian di sekolahnya.
Proses mediasi kasus itu pun terkendala akibat ulah orangtua salah satu pelaku, yang mengklaim anaknya tidak bersalah.
Sementara orangtua dari tiga pelaku lainnya sudah mengakui kesalahan anaknya, dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Anak ini menolak disuruh minum tapi diancam. Kepalanya dipegang dan tinju pelaku ditempelkan ke pipi korban. Dia terpaksa minum. Sempat masuk lalu dimuntahkan,” kata Kepala UPTD PPA Buton Suriati dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023.
Sejauh ini, kasus tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian karena rencananya besok akan dimediasi di kantor desa setempat.
Namun UPTD PPA Buton akan melakukan pendampingan untuk pemulihan korban dari traumanya, akibat pengaruh perundungan tersebut.
Pihak PPA juga akan melakukan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.***
Discussion about this post